Jika Rugikan Usaha Kecil, Izin Usaha Toko Modern Tidak Boleh Diterbitkan

BANDARLAMPUNG – Peserta Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Provinsi Lampung sepakat dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin usaha kepada perusahaan atau unit usaha modern yang diduga kuat akan menimbulkan kerugian pada usaha kecil atau menengah.

“Seperti kita lihat sekarang banyak sekali toko modern bermunculan di berbagai daerah dan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat,” demikian dikatakan Sekretaris LBM NU Lampung, Mahfudz sesaat setelah selesainya Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Hikmah Bandarlampung, Ahad (5/11).

Rekomendasi LBM NU Lampung kepada pemerintah terkait hal tersebut diantaranya berdasarkan kajian dari sudut pandang fiqih bahwa pemerintah wajib mencegah segala sesuatu yang mengakibatkan adanya mafsadah (kerusakan), atau mengakibatkan mafsadah yang lebih besar daripada maslahah.

“Baik mafsadah tersebut berskala umum (dlarar ‘am) atau terbatas (dlarar khos),” tegas Mahfud.
Dlarar atau mafsadah yang diduga kuat akan terjadi menurutnya tidak hanya dilihat pada saat ini saja, namun juga dilihat dalam rentang waktu jangka panjang.

“Untuk itu dengan banyaknya unit usaha modern yang diberi izin maka akan mengakibatkan kesenjangan ekonomi yang semakin jauh dan lambat laun akan berdampak pada terjadinya monopoli ekonomi yang hanya dikuasai oleh segelentir orang atau pemodal besar,” jelasnya.

Hal ini ujarnya ditujukan agar perkembangan ekonomi tidak hanya berputar diantara orang-orang kaya saja.

“Pemerintah wajib melindungi keberlangsungan ekonomi raknyatnya agar tetap terjaga dan wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya,” himbaunya.

Jika pemerintah sudah terlanjur memberikan ijin usaha kepada unit usaha modern yang diduga kuat akan menimbulkan kerugian pada usaha kecil atau menengah maka menurutnya pemerintah wajib mengambil langkah yang maslahah bagi kedua belah pihak.

“Hal ini bisa dilakukan seperti membatasi waktu operasionalnya atau mencabut izin usaha jika tidak ada jalan lain,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

KH. Marzuqi Mustamar Bakal Hadir Di Pringsewu Lampung

NUPringsewu | Dr. K.H. Marzuqi Mustamar, M.Ag. adalah Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *