PRINGSEWU – Merespons fenomena yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini serta berbagai masukan dari masyarakat, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyerukan sembilan poin ceramah di rumah ibadah sebagai respons agar rumah ibadah tak jadi pusat konflik inter maupun antaragama ataupun agitasi politik.
Menurut Menag, Jika tidak arif, rumah ibadah bisa membawa ketegangan dan konflik di masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang majemuk.
Ia menambahkan bahwa keberagaman adalah anugerah yang patut disyukuri dan dijaga. Kehidupan beragama masyarakat yang stabil, damai, dan rukun adalah syarat berlangsungnya pembangunan menuju Indonesia sejahtera dan bermartabat
Sembilan poin seruan ceramah di rumah ibadah Tersebut adalah :
1. Disampaikan penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (Muhammad Faizin)