Akhirnya, HTI Resmi di Dibubarkan Pemerintah Republik Indonesia

JAKARTA – Akhirnya setelah mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah mengambil langkah–langkah hukum secara tegas membubarkan dan melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017) sebagaimana dirilis oleh kompas.com.

Jumpa pers tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI yaitu pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Lebih lanjut Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. (Muhammad Faizin)

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

Ibu Suti Raharti Kembali Pimpin PAC Muslimat NU Pringsewu Periode 2025-2030

Nupringsewu.or.id – PAC Muslimat NU Pringsewu | Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU Pringsewu sukses …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *