PRINGSEWU – Setelah terjadi keresahan di masyarakat dan mendapatkan protes dari berbagai elemen terkait Pemberitaan edisi Minggu (18/6), Akhirnya SKH Radar Lampung meminta maaf dan mencabut berita tentang Bid’ah di Bulan Ramadhan.
Sikap tersebut diambil Radar Lampung setelah terjadi kesalahan prosedur pemberitaan SKH Radar Lampung yang mengutip narasumber Ketua Dewan Dakwah Lampung Nazir Hasan. Setelah melalui proses penelusuran, berita tersebut ditulis secara tidak profesional dan menyalahi etika juralistik. Kutipan berita diambil dari media sosial tanpa proses wawancara.
“Atas kesalahan prosedural itu. SKH Radar Lampung telah mengambil tindakan berupa sanksi berat terhadap wartawan bersangkutan,” demikian pernyataan SKH Radar Lampung yang dimuat pada Koran tersebut, Selasa (20/6).
Koran Radar juga meminta maaf kepada narasumber yang telah dikutip namanya. “Dengan ini kami menyatakan mencabut berita berjudul Waspada Bid’ah di Bulan Ramadan yang terbit di halaman 12 edisi Minggu,” tulis sikap Surat Kabar tersebut.
Menanggapi hal ini Ketua MUI Provinsi Lampung Suryani M Nur berharap kejadian ini tidak terulang lagi. “Kalau sudah meminta maaf, ya kita sepakat untuk memaafkan ya, mudah-mudahan tidak terulang kembali,” ujarnya, Selasa (20/6/17).
Suryani menambahkan dan berharap ada hikmah dibalik kejadian ini diantaranya para pembaca atau ummat akhirnya akan menyimpulkan bahwa amaliyah Nahdiyyin yang selama ini dilakukan sesuai dengan tuntunan Agama dan anggapan bid’ah ternyata tidak benar.
Sementara Pengurus MUI Provinsi lainnya Ahmad Mufti Salim berharap ukhuwah Islamiyyah akan selalu terjaga walau ada permasalahan seperti ini.
“Alhamdulillah.. semoga ukhuwah antar umat selalu Allah jaga.. semoga Ustad Nazir Hasan dianugerahi kesabaran atas peristiwa ini.. Amien,” kata Anggota Komisi Ukhuwah Islamiyyah MUI Provinsi Lampung ini. (Muhammad Faizin)