PRINGSEWU – Menanggapi Pemberitaan Koran Radar Lampung terbitan Ahad (18/6/17) yang mengangkat berita berjudul Waspadai Bid’ah Di Bulan Ramadhan, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Munawir mengatakan bahwa berita seperti itu seharusnya tidak dimuat dan tidak menjadi konsumsi publik.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang aturan berprilaku di media sosialyang di antara isinya adalah larangan membuat tulisan yang berisi fitnah, menyebar kebencian dan hasud yang menyebabkan perpecahan di masyarakat,” katanya, Ahad(18/6/17).
Dalam berita yang merupakan hasil wawancara Radar Lampung dengan Ketua Dewan Dakwah Islam Lampung Nazir Hasan menyebutkan beberapa amaliyah yang dilaksanakan ditengah Masyarakat saat ini adalah sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah. Sehingga menurutnya tidak boleh dilakukan karena tidak ada tuntunannya.
Amaliyah yang tidak boleh dilakukan menurut Nazir Hasan tersebut diantaranya berdzikir dengan keras setelah shalat, Bacaan shalawat bilal shalat Tarawih, membaca niat puasa setelah shalat tarawih, mengeraskan takbir dan memukul bedug saat malam Idul Fitri.
Menanggapi hal tersebut KH. Munawir menegaskan bahwa pernyataan Nasir Hasan tersebut telah menyalah-nyalahkan amaliyah ibadah orang lain.
“Di harapkan untuk semua pemberitaan tidak berisi menyalahkan amaliyah Ormas Keagamaan tertentu. Karena semua ormas memiliki dasar dan landasan masing-masing dalam beribadah,” kata Ulama Provinsi Lampung ini yang tinggal di Kabupaten Pringsewu ini.
Dalam hal ini lanjutnya, Majelis Ulama Indonesia yang merupakan wadah bagi semua ormas keagamaan memiliki peran dan tugas untuk menjaga kebersamaan dan kerukunan di antara umat islam.
“Dalam setiap hal MUI selalu mengedepankan keseimbangan, tawasutiyah atau moderat,” katanya.
Oleh karenanya kejadian pemberitaan seperti ini Ia harapkan tidak lagi terjadi kedepan dan Ia berharap ada forum tabayyun atau klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.
“Hendaknya setiap media menyuguhkan pemberitaan yang berimbang, tidak tendensius dan tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)