Pringsewu, Cita-cita Rasino sungguh mulia. Lelaki paruh baya yang hanya tamatan SD ini sudah berhasil merintis Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan modal kecintaan kepada Nahdlatul Ulama. Saat ini PAUD yang diberi nama Latifa tersebut sudah berkembang dengan tanah dan bangunan yang ia beli dan bangun dari uang sendiri.
Dalam keseharian Rasino menjalani aktivitasnya hanya sebagai pedagang warung bensin dan kebutuhan sehari-hari di Desa Margosari. Sedikit demi sedikit ia menyisihkan hasil keuntungan dagangnya untuk mengembangkan PAUD yang ia miliki.
Ia mengaku sering menangis sendiri dimalam hari merenungkan apa yang sudah ia lakukan untuk NU dan apa yang bisa ia berikan kepada Nahdlatul Ulama. Ia memimpikan Jamiyyah NU di desanya mandiri dan besar dengan berbagai macam amaliyah di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Saya ingin masa tua nantinya bisa melihat Ranting NU di desa saya besar. Amaliyah NU masih kental dilakukan masyarakat. Saya akan merasa bahagia sekali jika dapat ikut memberikan sumbangsih untuk kemajuan Ranting NU,” katanya, Ahad (26/11).
Oleh karenanya ia bertekad untuk mewakafkan tanah dan bangunan PAUD tersebut kepada NU agar cita-citanya dapat terwujud. “Saya ingin nadir dari wakaf saya adalah jamiyyah NU sehingga akan lebih aman dan jelas statusnya. Sekaligus saya ingin amaliyah NU dapat terus diajarkan di PAUD Latifa ini,” harapnya.
Langkah dan keberanian mewakafkan hartanya kepada NU ini, menurutnya, diwarisi dari perjuangan almarhum ibunya yang telah mewakafkan tanah untuk dibangun masjid. Dengan sedikit harta yang dimiliki, lanjut Pak Rasino, ibunya mengajarkan kepadanya untuk membagikan harta yang dimiliki untuk kepentingan agama.
“Alhamdulillah istri dan anak-anak saya sangat mendukung segala niatan saya untuk berkhidmah di NU. Termasuk mewakafkan tanah dan PAUD ke NU ini,” jelas bapak tiga orang anak ini saat mengurus proses perwakafan di salah satu pengurus PCNU Pringsewu.
Baca juga:Info BLKNU
Ia yakin, dengan aset yang diwakafkan ke NU akan dapat dikelola dengan baik, jelas statusnya dan tidak akan gampang dimasuki dengan paham-paham yang intoleran dan keras yang saat ini sering memanfaatkan kelemahan status hukum dari tanah wakaf. (Muhammad Faizin)