Ormas Terlarang Masih Lakukan Pergerakan, Pelaksanaan UU Ormas Harus Tegas

BANDAR LAMPUNG – Ketua PWNU Lampung KH Sholeh Baijuri mengajak segenap warga NU, masyarakat dan Pemerintah untuk memperkuat kembali ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah dan juga ukhuwah nahdliyyah.

“Yang dihadapi masyarakat saat ini sangat komplek dibanding zaman sebelumnya. Isu intoleran, radikalisme dan liberalisme yang dilakukan secara masif oleh sekelompok masyarakat sangat membahayakan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Gerakan Islam transnasionanal tidak cukup mengandalkan UU Ormas anti-Pancasila,” tegasnya, Senin (9/1).

Sebab itu, ia mengingatkan kepada Pemerintah untuk tetap mengevaluasi Undang-Undang (UU) Ormas.

“Karena kenyataanya mereka masih masif melakukan gerakan-gerakan dengan dalih pengajian dan masih gencar melakukan black campaign dengan menyebarkan berita hoaks dan fitnah antar sesama anak bangsa,” ungkapnya dihubungi via telepon.

Kepada internal warga NU, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatys Sholihin Lampung Selatan ini mengingatkan untuk mampu melakukan revitalisasi khittah nahdliyah, mabadi khoiri umah, dan sikap kemasyakatan serta mengaktualisasikanya dalam kehidupan bermasyarakat.

“Masyakat harus terus berjuang merajut kesatuan dan persatuan dalam bingkai kebihnekaan dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ajaknya.

Bersama masyarakat, lanjutnya, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, ekonomi dan mengikis kesenjangan sosial serta ekonomi.

“Para ulama dan umaro juga berkewajiban untuk menyatukan khotwah dan sikap saling bahu membahu serta saling bantu dengan terus menjalin sinergisitas sehingga NKRI tetap utuh dan cita cita bangsa akan terwujud,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

KH. Marzuqi Mustamar Bakal Hadir Di Pringsewu Lampung

NUPringsewu | Dr. K.H. Marzuqi Mustamar, M.Ag. adalah Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *