Pringsewu, Ibadah Qurban merupakan Ibadah yang disunnahkan sebagai wasilah mendekatkan diri Kepada Allah SWT. Qurban juga merupakan wujud ketaatan kepada perintah sang Khaliq yang telah menganugerahkan berbagai macam nikmat baik dhohir maupun bathin.
“Kita dianjurkan untuk menyisihkan harta yang kita cintai seperti kita mencintai keluarga kita. Sehingga beratnya manusia berkorban dengan melepaskan hartanya itu seperti beratnya melepas kecintaan kepada keluarga,” demikian ibarat yang disampaikan Katib Syuriyah PCNU Pringsewu KH. Munawir saat mengkaji Hikmah dan Fiqh qurban pada Ngaji Ahad Pagi di Gedung NU Pringsewu, Ahad (27/8).
Walaupun dihukumi sebagai Ibadah yang sunnah lanjutnya namun dalam penekanan tingkat sunah ulama berbeda pendapat. Bahkan ada yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib. Menurut Imam Syafi’i qurban hukumnya sunah a’in dalam seumur satu kali bagi orang yang mampu.
Dalam memilih hewan qurban, hendaknya diperhatikan kesempurnaan hewan qurbannya. “Hendaknya hewan yang paling bagus, di lihat menyenangkan, gemuk atau banyak dagingnya, bertanduk, dan tidak memiliki cacat sama sekali,” rincinya. Hal ini dikarenakan nantinya hewan qurban merupakan kendaraan di hari akhir.
Sementara terkait dengan proses penyembelihannya, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini mengingatkan agar memperlakukan hewan yang akan dikurban dengan baik. “Jangan membuat hewan kurban stress dengan semisal melakukan penyembelihan didepan hewan kurban lainnya,” himbaunya.
Selain memang merupakan adab dalam penyembelihan, menurutnya kualitas daging yang didapatkan dari hewan kurban yang diperlakukan dengan baik lebih berkualitas dibanding dengan yang disembelih dalam kondisi stress.
“Disunnahkan untuk menyiapkan hewan qurban 1 hari sebelum pelaksanaan penyembelihan dengan merias dan tidak memotong rambut dan kuku hewan qurban,” jelasnya seraya mengingatkan bahwa rambut dari hewan yang dikurban akan menjadi pahala kebaikan bagi yang berkurban. (Muhammad Faizin).