Bandar Lampung. Sinergitas kepolisian dan ormas keagamaan dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat harus terus terjalin. Karena baik kepolisian maupun Tokoh agama sama-sama mempunyai tanggung jawab melayani dan mengayomi masyarakat agar situasi tetap rukun dan damai.
Komitmen kepolisian dalam mengantisipasi maupun menindak tindakan melawan hukum yang terjadi di masyarakat tidak serta merta diselesaikan dengan kekerasan. Stigma polisi yang represif dan suka menakut-menakuti harus segera di hilangkan.
“Kalau jaman dulu imej polisi buruk karena kasus petrus(penembak misterius). Saat ini tidak bisa seperti itu karena bertentangan dengan HAM(Hak Asasi Manusia).”Kata kompol Syafrudin Lubis, narasumber pada Dialog Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan kanwil kemenag provinsi Lampung di hotel Kurnia dua Bandar lampung(13/07/2019).
Lebih jauh Kasubdit Binsatpam Polda Lampung ini menegaskan tiga sikap yang patut dimiliki oleh aparat kepolisian dalam melayani masyarakat yang pertama, 60% seperti guru yang mampu memberi teladan dan ilmu bagi lingkunganya. Kedua, 20% seperti ustad yang berakhlak dan mengerti agama.
“Yang ketiga, 20%nya baru secara profesional menindak crime maupun teror yang ada.”Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Pol Dagri Kesbangpol Lampung H.Sukiran yang mengisi sesi dialog berikutnya berpesan agar para pengurus ormas, tokoh agama dan pengurus parpol hendaknya turut mendorong suasana sejuk pasca pileg dan pilpres 2019 yang baru saja usai.
“Jangan lagi ada perdebatan, hoax dan ujaran kebencian baik di medsos maupun dilingkungan kita. Kita jaga persatuan dalam kebhinekaan.”Tegasnya.
Kegiatan dialog kerukunan umat beragama dihari kedua ini diikuti oleh peserta dari perwakilan ormas dan lembaga keagamaan dari kabupaten dan kota se propinsi lampung.(JunaSr)