PRINGSEWU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu KH. Hambali mendukung sepenuhnya langkah tepat pemerintah membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia menilai bahwa HTI merupakan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya dukungan pembubaran dan pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam. Hal ini adalah bentuk upaya dalam memberantas kelompok orang yang hendak meruntuhkan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Dukungan pembubaran terhadap HTI juga sudah ditegaskan oleh MUI Pusat,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (9/5/17)
Yang menjadi tugas berat selanjutnya menurutnya adalah bagaimana memberikan penjelasan dan mengajak kepada para anggotanya untuk kembali ke jalan yang benar.
“Militansi mereka bisa saja akan bertambah. Dan mereka saling meyakinkan para anggotanya bahwa mereka telah didzolimi dan teraniaya. Kecenderungan ini bisa terjadi jika mereka tidak mau instropeksi diri. Mereka cenderung mencari pembenaran. Bukan kebenaran,” katanya seraya berharap pemerintah memperhatikan ini agar organisasi ini tidak melakukan pergerakan secara terselubung ataupun berganti casing.
Oleh karenanya Ia mengajak kepada anggota HTI yang sudah bergabung dan ikut-ikutan organisasi yang dilarang di banyak negara ini, untuk berfikir jernih serta mengedepankan hati bersih dalam menyikapi keputusan pemerintah ini.
Ia menjelaskan diberbagai negara, HTI sudah dilarang termasuk di Negara asal kelompok ini yaitu Yordania. Negara lain yang melarangnya diantaranya Arab Saudi, Malaysia, Rusia, China, Mesir. Bangladesh, Kazakhstan, Pakistan, Tajikistan, Kirigistan, Perancis, Spanyol, Jerman, Suriah, Turki, Libya dan New South Wales-Australia.
“Yang terbaik adalah mari kedepankan kemaslahatan dan persatuan bangsa dengan tetap menjaga empat pilar Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” ajaknya. (Muhammad Faizin)