Penetapan Fatwa Harus Kedepankan Kemaslahatan Umat

Bandarlampung – Dalam menetapkan sebuah Fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selalu melakukan kajian mendalam serta menggunakan metode-metode agar fatwa yang ditetapkan benar-benar valid dan memberikan kemaslahatan bagi ummat Islam.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH. Munawir menjelaskan beberapa tahap dan metode yang digunakan dalam penetapan Fatwa, Ahad (19/2/17) di Bandarlampung.

“Sebelum fatwa ditetapkan hendaknya di tinjau lebih dahulu pendapat para Imam madzhab dan ulama yang mu’tabar tentang masalah yang akan di fatwakan tersebut, secara seksama berikut dalilnya,” jelas Kiai yang juga merupakan Ketua Bahtsul Masail PWNU Provinsi Lampung ini.

Selanjutnya menurutnya, permasalahan yang jelas hukumnya haruslah disampaikan sebagaimana adanya.

“Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan madzhab, maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu diantara pendapat pendapat ulama madzhab melalui metode al-jam’u wa at-taufiq” jelasnya.

Jika usaha penemuan titik temu tidak berhasil dilakukan lanjutnya, penetapan fatwa di dasarkan pada tarjih melalui metode muqoronah dengan menggunakan kaidah kaidah usul fiqh muqaran.

“Dan jika ada masalah yang tidak ditemukan pendapat hukumnya di kalangan madzhab, penetapan fatwa di dasarkan pada hasil ijtihad jama’i atau kolektif melalui metode bayani, ta’lili, qiyasi, istihsani, ilhaqi, istislahi, dan saddal-zari’ah,” rincinya.

Gus Nawir, begitu Kiai muda ini biasa disapa juga menekankan bahwa penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum (mashalih ‘ammah) dan maqashid al syar’iyah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan ummat, jauh dari kemudlaratan sehingga tidak menimbulkan konflik ditengah ummat. (Muhammad Faizin) 

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

Khatam Juz 9 Tafsir Jalalain, KH Sujadi Ajak Syukuri Nikmat dari Allah SWT

Pringsewu, nuonline. Pengajian kitab tafsir jalalain oleh KH. Sujadi Saddat sudah memasuki khatam juz 9. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *