Pemerintahan Thaghut?

Oleh: Gus Ahmad Ishomuddin

HARUS diakui bahwa realitas menunjukkan ada sebagian kecil umat Islam yang berteriak lantang menyatakan bahwa pemerintahan Republik Indonesia adalah pemerintahan thaghut. Oleh karena itu, pemerintahan thaghut yang berdasarkan demokrasi Pancasila, UUD 1945 dan UU-nya buatan manusia harus dibenci, dimusuhi, ditumbangkan dan diganti dengan sistem pemerintahan islami (baca: khilafah) yang sumber hukumnya dari Allah, hanya al-Qur’an dan al-Hadits.

Kelompok kecil tersebut memandang bahwa semua pihak di luar diri dan cita-citanya tiada lain adalah musuh. Mungkin hubungan mereka dengan orang berbeda berdasarkan keyakinan akan perlunya permusuhan, bukan atas dasar pentingnya perdamaian, persamaan, persaudaraan, dan persatuan. Tidak mengherankan jika dalam pergaulan mereka menjadi orang-orang yang eksklusif, menutup diri, dan tidak sanggup menghargai sesama manusia.

Maka karenanya, mereka begitu bernafsu dan tergesa-gesa untuk menstigma muslim lain dengan stempel kafir, musyrik, munafik, sesat-menyesatkan, dan atau ahli bid’ah. Menurut mereka semua yang mereka lakukan itu atas petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam “dalil” yang tertera dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Sama mudahnya dengan menyebut pemerintahan Republik Indonesia yang tidak mereka sukai dengan sebutan “sulthan jair (penguasa lalim)” atau “pemerintahan thaghut”, karena kedua kata tersebut disebut dalam sabda Nabi dan firman Allah.

Kata “thaghut” disebut berulang 8 (delapan) kali dalam al-Qur’an, yakni dalam Qs. al-Baqarah: 256, 257; Qs. al-Nisa’: 51, 60, 76; Qs. al-Maidah: 60; Qs. al-Nahl: 36; dan Qs. al-Zumar: 17. Menurut al-Raghib al-Ashfihaniy dalam Mufradat al-Qur’an bahwa “thaghut” adalah ungkapan setiap sesuatu yang melampaui batas dan setiap sesuatu yang disembah dari selain Allah. Terkait dengan ini maka tukang sihir, dukun peramal, syetan pembangkang, jin, dan yang memalingkan dari jalan kebajikan dapat disebut sebagai thaghut.

Dengan demikian pemerintah RI tidak boleh disebut thaghut karena berbagai aturan dan hukum-hukumnya tidak dimaksudkan untuk mengingkari substansi dan nilai-nilai luhur dalam ajaran Islam. Ajaran Islam yang sumber utamanya adalah al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’, dan al-Qiyas juga memberikan kewenangan kepada ulama untuk membuat dan memutuskan hukum sesuai tuntutan situasi, kondisi, dan tempatnya demi untuk mewujudkan kemashlahatan bersama dan terhindarkan setiap kemafsadatan.

Kiranya tidaklah tepat dan tidak dapat dibenarkan sedikitpun menurut agama dan akal sehat memberikan label “thaghut” kepada pemerintahan Republik Indonesia yang sah. Penyebutan istilah thaghut kepada pemerintahan yang sah merupakan ujaran kebencian yang merongrong kewibawaan pemerintah dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yang oleh karena itu setiap pengucapnya harus terus diwaspadai dan diawasi oleh setiap warga negara yang masih mencintai keutuhan bangsa dan tanah airnya. (*)

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

MATSAMA Siswa Baru MTs Raudhatul Munawwarah

NU Pringsewu, Pagelaran – Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) MTs Raudhatul Munawwwarah (Ramuna) Jatirejo Pagelaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *