PRINGSEWU – Untuk menjaga kenyamanan dalam Pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1438 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu telah mengeluarkan Surat Edaran berupa himbauan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat dan elemen di Kabupaten Jejama Secancanan Bersenyum Manis ini.
Surat Edaran dengan Nomor : 800/51/U.04/2017 tersebut menghimbau kepada seluruh Rumah Makan untuk buka mulai dari pukul 16.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Sementara untuk Tempat hiburan agar tidak beroperasi baik siang maupun malam hari selama Bulan Ramadhan dan tiga hari setelah Ramadhan.
Pemda Pringsewu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan dilingkungan tempat ibadah pada saat pelaksanaan shalat tarawih dan ibadah lainnya.
Sementara kepada para pengurus Masjid, Pemda Pringsewu menghimbau untuk menyesuaikan penggunaan pengeras suara luar pada saat tadarus Al Quran dengan ketentuan maksimal pukul 22.30 WIB. Setelah lewat jam tersebut agar dapat menggunakan pengeras dalam agar tidak mengganggu kenyamanan istirahat.
Menanggapi Surat Edaran ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu KH. Hambali mendukung langkah yang dilakukan Pemda Pringsewu.
“Saya selaku Ketua MUI Kabupaten Pringsewu berharap kepada Pemerintah terkait segera menertibkan tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi di Bulan Ramadhan agar tercipta kenyamanan dalam menjalankan ibadah,” tegasnya, Selasa (6/6/17) dikediamannya.
Dukungan untuk mewujudkan kekhidmatan dan kesucian Bulan Ramadhan juga datang dari berbagai ormas keagamaan di kabupaten Pringsewu seperti NU dan Muhammadiyah serta tokoh Agama dan Masyarakat. (Muhammad Faizin)