Omnibus Law,Ketua LPBH NU Pringsewu Himbau Masyarakat Jangan Resah

Pakar Hukum Universitas Malahayati Ketiak BerdialogPro dan kontra terjadi di tengah-tengah setelah masyarakat disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10). Diskusi dan juga sangat terasa terlebih dahulu terlebih dahulu terlebih dahulu di media sosial berbarengan dengan berbagai informasi tentang Undang-undang yang membanjiri dunia maya.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung Tubagus Muhammad Nasaruddin mengajak masyarakat untuk tidak percaya begitu saja terhadap informasi di media sosial, apalagi dengan membagikan berita yang terkait dengan pro dan kontra ini. Di balik berita berita beredarnya-berita di medsos ini, ia mengingatkan, ada saja kelompok-kelompok yang ingin mencari keuntungan seperti mencari simpati dan sejenisnya.

Nasar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memahami dan mencermati Undang-undang yang terdiri dari 905 halaman, 15 Bab, dan Pasal ini. Sekalipun rancangan undang-undang itu sudah diketok oleh DPR, namun ini belum final karena masih harus disosialisasikan. “Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki peraturan perundang-undangan bahwa proses pembuatan rancangan undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR itu akan menjadi sah setelah 30 hari kemudian,” jelasnya, Selasa (6/10) malam. Jadi akan ada suatu proses sosialisasi terlebih dahulu, apakah undang-undang tersebut diterima atau tidak oleh masyarakat.

Proses inilah yang akan dilakukan kritisi bersama poin-poin apa saja dalam UU tersebut yang merugikan masyarakat dalam hal ini buruh dan pekerja. “Jangan karena isu yang berkembang di media sosial langsung reaktif, marah, dan demo besar-besaran.

Apalagi saat kondisi pandemi covid, jadi protokol kesehatannya sudah tidak dipakai dengan kerumunan massa yang sangat banyak, ”jelas Dosen Universitas Malahayati Lampung ini. Pentingnya memahami secara komprehensif UU Cipta Kerja ini menurut advokat muda ini agar masyarakat juga tidak terbawa dan termakan berita-berita hoaks.

Sekalipun konstitusi negara kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang tapi juga dalam membangun oleh undang-undang. “Yang dikhawatirkan adalah karena tidak tahu apa-apa, belum tahu persis tentang regulasi Omnibus Law ini tapi kita langsung berkomentar di media sosial, menulis yang tidak-tidak apalagi sampai ada unsur provokasi, penghinaan, pencemaran nama baik malah kita sendiri yang terjerumus atau terjerat oleh hukum itu sendiri, ”

Nasar mengingatkan. Oleh, untuk lebih memahamkan masyarakat yang terkait dengan UU Cipta Kerja ini, LPBHNU Pringsewu akan menggelar webinar dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang memang ahli dalam bidangnya. Dalam webinar tersebut akan dibahas tuntas UU Cipta Kerja agar tidak ada lagi isu-isu yang berkembang.

Sumber:

https://www.nu.or.id/post/read/123704/uu-cipta-kerja-di-medsos–lpbhnu-pringsewu-ingatkan-masyarakat-tak-termakan-hoaks

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

Ilham Rizaldi, Anggota Banser Pringsewu Lampung Berpulang

NUPringsewu| Innalilahi Wa Innalilahi Rojiun, 26 Mei 2024 bertepatan Ahad Pon tanggal 17 Dzulqoidah 1445 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *