LBMNU Lampung Tegaskan Hukum Jual Beli dan Nikah Online

PRINGSEWU – Pesatnya kemajuan teknologi dan Informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah yang berdampak pada perubahan pola interaksi anntar anggota masyarakat. Berbagai muamalah yaumiyah seperti dalam hal jual beli dapat dilakukan hanya dengan telepon atau menggunakan fasilitas internet seperti software program atau e-mail.

Saat ini sesorang bisa membeli atau menjual barang yang diinginkan melalui fasilitas kemudahan yang ada pada internet. Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon atau cybernet, seperti yang terjadi Arab Saudi.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum transaksi via elektronik atau jual beli online seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Provinsi Lampung KH Munawir menjelaskan bahwa hukum akad jual beli melalui alat elektronik (jual beli online) adalah sah apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang diperjualbelikan atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, barang yang diperjualbelikan bisa diserahterimakan, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

“Dalam kitab Syarh al-Yaaquut an-Nafiis juz II, halaman 22 di jelaskan bahwa dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, e-mail, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan,” jelasnya, Kamis (25/1).

Lebih lanjut Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini menjelaskan bahwa Imam Syarwani dalam Hasyiyah kitab Tuhfah juga menjelaskan, transaksi jual beli yang dikembangkan di zaman sekarang ini seperti via teknologi kabel, telepon, e-mail dan lain sebagainya (jual beli online) tergolong akad kinayah.

Sementara itu, hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah. Hal ini karena kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad.

“Saksi juga tidak hadir di majlis akad dan didalam akad nikah disyaratkan lafal yang sharih atau jelas. Sedangkan akad melalui alat elektronik tergolong kinayah atau samar,” tambahnya.

Al-Bujairomi dalam Ilasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, tambahnya, menjelaskan bahwa bagi masing-masing dari dua saksi nikah disyaratkan mampu mendengar, melihat, menghafal dan mengetahui bahasa dua orang yang berakad.

“Selain itu satu hadits dari al-Daruquthni dalam Sunan al Daruquthni sangat jelas mengenai hal ini, dari Aisyah ia berkata: Nabi bersabda: “Dalam nikah harus ada empat orang, yaitu wali. calon suami, dan dua orang saksi,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

Malik : Maulid Nabi bukan hanya untuk Umat Islam, tapi seluruh alam.

Pringsewu-perayaan Maulid nabi Muhammad Saw ramai dilakukan diberbagai tempat seperti intansi pendidikan, intansi pemerintah, tempat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *