Fiqh Wudhu Bagian 3
Melanjutkan, kajian fiqih-2 kemarin sekarang kita masuk yaa pada kajian fiqih-3. Disini kami akan membahas tentang Syarat-Syarat Wudlu,
Apa aja sih syarat-syarat wudlu itu ??
Yuukk kita simak!
SYARAT-SYARAT WUDLU
Syarat wudlu ada empat belas, yaitu :
1. Islam , yaitu syarat pertama adalah orang tersebut harus Islam. Jadi, jika ada orang kafir berwudlu maka wudlunya tidak sah. Karena wudlu adalah ibadah yang membutuhkan niat, sedangkan orang kafir bukanlah ahli niat.
2. Tamyiz , yaitu ketika seorang mampu untuk menentukan pilihan dan membedakan mana yang baik dan bermanfaat untuk dirinya dan mana yang buruk dan merugikan dirinya. Jika orang tersebut tidak tamyiz maka wudlunya tidak sah, sebab karena orang yang niat harus tamyiz.
3. Bersih dari haid dan nifas , jadi jika ada orang yang sedang haid atau nifas maka wudlunya tidak sah.
4. Bersih dari perkara yang mencegah sampainya air ke kulit.
Sekiranya tidak ada jirim (benda) yang mencegah sampainya air ke kulit. Maka jika ada kotoran-kotoran pada bagian anggota wudlu harus dibersihkan terlebih dahulu.
5. Pada anggota yang dibasuh atau diusap tidak ada sesuatu yang merubah kemutlakan air,* misalkan tinta atau sabun. Jika tinta terkena air wudlu maka air bukan lagi air mutlak karena sudah tercampur maka menjadi air tinta.
6. Mengerti kefardluan wudlu. Bagi orang yang hendak berwudlu harus mengerti bahwa wudlu adalah fardlu.
7. Tidak menyakini bahwa salah satu dari fardlunya wudlu adalah sunnah. Dalam hal ini, ada beberapa keadaan :
a) Orang yang wudlu menyakini kalau semua pekerjaan dalam wudlu fardlu maka wudlunya sah.
b) Orang yang wudlu menyakini kalau semua pekerjaan dalam wudlu sunnah maka wudlunya tidak sah.
c) Orang yang wudlu menyakini kalau pekerjaan dalam wudlu ada yang fardlu dan sunnah dan bisa membedakan keduanya maka dapat dirinci :
Jika yang wudlu tersebut orang awam, maka ulama’ sepakat wudlunya sah. Lalu, jika yang wudlu termasuk orang alim, menurut Ibnu Hajar wudlunya sah. Tapi menurut ar-Ramli tidak sah.
8. Air suci mensucikan. Karena hadats tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air suci mensucikan yang mutlaq.
9. Menghilangkan najis ainiyah. Yaitu najis yang dapat dilihat oleh mata secara jelas bentuk dan bendanya. Apabila najis ainiyah tidak bisa hilang dengan sekali basuhan, maka ulama’ sepakat harus dilakukan dua basuhan.
10. Mengalirkan air keseluruh anggota yang dibasuh. Jadi air harus mengalir sesuai tabiatnya.
11. Memastikan ada sesuatu yang menuntut untuk melakukan wudlu, sehingga dapat melakukan niat dengan mantap. Karena jika wudlu dalam keadaan ragu-ragu, misalkan apakah dia hadats atau tidak, maka wudlunya tidak sah.
12. Tidak terputus niat secara hukum. Maksudnya yaitu tidak melakukan sesuatu yang membatalkan niat. Misalkan murtad.
13. Masuknya waktu dan terus menerus(muwalah), ini bagi orang yang selalu berhadats, seperti orang yang beser, madzi dan wanita mustahadlah.
14. Tidak menggantungkan niat.
Baca juga: Kupas Tunta soal Wudhu #1
Penutup
Itu tadi kajian fiqih kita pada pembahasan fiqih wudlu-3 tentang Macam Syarat-Syarat Wudlu. Semoga bermanfaat
والله أعلم بالصّواب
sumber:al-Taqrirat
al-Sadidah.
oleh : Ustadzah Hesti Ayu
Tim Ilmiah PP Daarul Hidayah Bulakrejo, Sukoharjo dibawah bimbingan Gus Ahmad Rifai