BANDARLAMPUNG – Menyusul keputusan Pemerintah membubarkan ormas pengusung Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), berbagai dukungan terhadap keputusan yang tepat tersebut terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.
Berbagai dukungan pembubaran dan pelarangan HTI yang sudah dilarang serta dibubarkan di banyak negara tersebut datang dari organisasi maupun perorangan. Salah satunya dari Organisasi para Ulama dan Cendikiawan Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH. Dr. Khairuddin Tahmid, negara dalam hal ini NKRI memiliki otoritas untuk mengatur warga negaranya dan juga organisasi yang hidup di Indonesia.
“Jadi sudah tepat pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI. Banyak argumen kenapa pemerintah melakukan ini, diantaranya organisasi yang hidup di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan dasar negara, dan juga bentuk negara,” tegasnya dikediamannya, Rabu (10/5/17).
Ia mengingatkan bahwa NKRI bukan negara yang berdasarkan agama. Maka paradigma yang tepat adalah paradigma simbiotik yaitu agama dan negara saling membutuhkan bukan menjadi satu (integratif) dan bukan pula dipisah (sekularistik).
“Mainstream Islam yang dikembangkan di Indonesia adalah Islam moderat, Islam tengah, Islam washatiyah,” tegas Kiai Khairuddin yang juga Dosen UIN Raden Intan Lampung.
Pembubaran HTI oleh pemerintah juga sejalan dengan maqolah dalam agama Saddud Darai’ atau mencegah untuk timbulnya kemadhorotan dikemudian hari.
“Ada juga qoidah yang menyebutkan dar ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih. Menghindarkan kerusakan harus lebih didahulukan dibandingkan mendatangkan kebaikan” katanya. (Muhammad Faizin)