Jika Tak Penuhi Standar Kategori, Kepengurusan NU Akan Dilikuidasi

Lombok, Salah satu materi yang akan dibahas pada Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23-25 November 2017 adalah pembahasan mengenai Peraturan Organisasi (PO). Berdasarkan draft PO yang sudah diterima oleh peserta, salah satu materi yang akan dibahasa adalah mengenai katagori Kepengurusan Nahdlatul Ulama disetiap tingkatannya.

Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Struktur Kepengurusan Nahdlatul Ulama diklasifikasikan pada 3 (tiga) kelompok yaitu Kelompok Katagori A, B dan C. Kelompok kepengurusan ini dikatagorikan berdasarkan kelengkapan struktur kepengurusan di level bawahnya dan kelengkapan amaliyah organisasi yang meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi. Pengkatagorian kepengurusan ini juga berdasarkan frekwensi kegiatan kaderisasi yang dilakukan.

Menanggapi Draft Peraturan Organisasi ini, salah satu peserta Konbes dari Provinsi Lampung KH. Munawir sangat menyambut baik pengkategorian kepengurusan NU tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan positif yang akan dapat memacu kesemangatan berkhidmah para pengurus disetiap tingkatannya untuk terus berusaha lebih baik.

“Para pengurus NU harus punya ghirah (semangat) untuk mewujudkan tata organisasi yang baik. Langkah baru di Konbes ini patut didukung sepenuhnya,” demikian katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (22/11).

Ketua Bahtsul Masail PWNU Lampung ini juga sepakat dengan penghargaan atau reward yang akan diberikan kepada kepengurusan disetiap kategorinya. Salah satu keistimewaan kepengurusan yang sudah masuk katagori A adalah tambahan 2 hak suara dari ketentuan yang ada.

“Jika jumlah suara yang ditentukan adalah satu, maka kepengurusan katagori A akan mendapatkan tiga suara dan kepengurusan katagori B akan mendapatkan dua suara. Kalau katagori C hanya satu suara dan tidak mendapatkan tambahan,” rincinya.

Pria yang akrab disapa Gus Nawir ini menjelaskan bahwa berdasarkan draft PO juga disebutkan bahwa bagi Kepengurusan yang belum memenuhi syarat-syarat kategorisasi minimal C maka akan diberikan limit waktu sampai dengan 2020.

“Kalau sampai batas waktu yang diberikan belum bisa menyesuaikan maka yang kepengurusan bersangkutan akan dilikuidasi dan digabungkan dengan kepengurusan terdekat didaerah tersebut,” jelasnya.

Gus Nawir optimis dengan langkah ini, Jamiyyah NU kedepan yang menghadapi satu abadnya akan tertata dengan baik dan akan lebih berkualitas dalam setiap kiprahnya. 

“Menjelang satu abad NU, Kalau mau take off, landasan harus kuat,” pungkasnya mengutip pernyataan Rais Aam PBNU KH. Ma’ruf Amin saat membuka Pra Munas dan Konbes di Lampung beberapa waktu lalu. (Muhammad Faizin).

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

KH. Marzuqi Mustamar Bakal Hadir Di Pringsewu Lampung

NUPringsewu | Dr. K.H. Marzuqi Mustamar, M.Ag. adalah Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *