Inilah Negara yang Melarang Organisasi Hizbut Tahrir. Bagaimana Di Indonesia?

PRINGSEWU – Rais Syuriyah PBNU Ahmad Ishomuddin mengatakan Ahad (23/4) bahwa Organisasi Hizbuth Tahrir (HT) yang saat ini getol mengusung sistem khilafah di Indonesia, merupakan organisasi yang sudah dilarang keberadaannya diberbagai negara.

Setidaknya ada 19 negara di dunia yang Ia sebut telah melarang Hizbuth Tahrir, termasuk Negara asal kelompok ini yaitu Yordania.

“Dinegara asalnya, Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang,” ujarnya.

Negara lain yang melarangnya diantaranya Arab Saudi karena memberi kritik tajam terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi yang terus dilontarkan hingga sekarang.

“Di Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum,” tambahnya.

Negara Rusia tambahnya melarang Hizbut Tahrir pada 1999 sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada tahun 2003 sebagai “Organisasi Teroris”. Negara China juga memberikan julukan sama sebagai “teroris” dan melarang berada di Negara tirai Bambu ini.

Mesir melarang Hizbut Tahrir pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer. Begitu juga Pemerintah Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum.

Masih banyak Negara yang melarang Hizbut Tahrir diantaranya Bangladesh pada 2009, Kazakhstan pada 2005, Pakistan pada 2003, Tajikistan pada 2001, Kirigistan pada 2004, Perancis dan Spanyol pada 2008, Jerman pada 2006, Suriah pada 1999, Turki pada 2009, Libya pada era Muammar Qaddafi dan New South Wales-Australia pada 2007. (Muhammad Faizin)

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

KH. Marzuqi Mustamar Bakal Hadir Di Pringsewu Lampung

NUPringsewu | Dr. K.H. Marzuqi Mustamar, M.Ag. adalah Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *