Dalam Peraturan Organisasi (PO) Gerakan Pemuda Ansor Nomor : 02/KONBES-XVIII/VI/2012 yang di maksud dengan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor adalah lembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan Sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
Kelembagaan:
1. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia.
2. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom disetiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga:
1. Fungsi Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor adalah:
a. Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b. Sebagai upaya melakukan konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
a. Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara.
b. Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
3. Tanggung Jawab Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor adalah:
a.Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
b. Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamindan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam
4. Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor bertanggung jawab kepada Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disetiap tingkatan.
Administrasi:
1. Lembaga Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor berhak mengeluarkan surat, dan menggunakan kop surat, stempel lembaga Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor.
2. Lembaga Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor diperbolehkan melakukan surat menyurat yang bersifat internal sedangkan yang sifatnya eksternal harus di ketahui pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan
Keterangan:
Artikel ini salinan dari Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor ~ Nomor : 02/KONBES-XVIII/VI/2012 ~ Tentang Majelis Dzikir Dan Sholawat Rijalul Ansor