Pringsewu – Dekan Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Bandarlampung Dr. Alamsyah menyatakan dengan tegas bahwa Non Muslim berhak dipilih dan boleh menjadi pemimpin atas kaum muslim.
“Surat 5:11, dan beberapa lainnya, memang hanya berlaku dalam konteks peperangan, permusuhan dan pengkhianatan, dan tidak relevan diterapkan dalam konteks Pilkada di NKRI saat ini,” tegasnya melalui akun facebook pribadinya, Sabtu (25/3/17).
Hal tersebut sebenarnya sudah Ia tegaskan 17 Tahun lalu saat Ia mengkaji dan menulis Paper Tafsir al Quran dengan judul Kepemimpinan Non Muslim Dalam Perspektif Al Quran.
Dalam kesimpulan paper yang Ia buat, Alamsyah menegaskan bahwa setiap orang, muslim maupun non muslim, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam sistem demokrasi di era modern.
“Islam mengajarkan tidak boleh ada diskriminasi model apapun dan dengan alasan apapun yang merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa adanya ayat-ayat Al Qur’an yang melarang untuk mengangkat golongan non Muslim sebagai wali harus dipahami secara kontekstual yaitu dalam suasana konflik dan permusuhan pada zaman Nabi.
“Ketika keadaan dan visi beragama ummat manusia telah berubah maka ketentuan literal berbagai ayat dimaksud harus dipahami secara berbeda pula,” lanjutnya.
Sehingganya Ia menyimpulkan bahwa setiap orang yang mendapat kepercayaan serta memiliki kemampuan untuk membawa rakyat dan bangsa kepada kehidupan damai dan sejahtera adalah berhak dan berpeluang untuk dipilih sebagai pemimpin.
Selain itu Ia juga mengajak kepada Ummat Islam untuk belajar Al Quran dengan benar yaitu dengan memahami dan menjalankan Al Quran. “Memahami dan menjalankan Al Qur’an ada ilmunya. Bukan dengan baca terjemah saja,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)