Zakat adalah salah satu rukun Islam yang tentu saja wajib ditunaikan. Kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat jangan sampai menunda apalagi melupakan perintah ini. Karena di balik harta yang diterima, ada hak untuk mereka yang hidup serba kekurangan. Apalagi pegawai yang telah menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Demikian yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (27/5). Hal tersebut berlaku baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk senantiasa membayar zakat, khususnya bagi mereka yang Muslim.
“Hari ini alhamdulillah kita sudah bisa menyampaikan THR bagi ASN dan tambahan penghasilan bagi PTT. Proses ini melengkapi dari proses hak mereka yang kemudian kita ingatkan ada hak orang lain yang bisa ditunaikan dari pembayaran zakat,” katanya saat menyerahkan THR kepada ASN dan tambahan penghasilan kepada PTT, Senin (27/5).
Ia mengatakan, kepada seluruh ASN yang sudah memenuhi syarat nisab pada titik tertentu maka diwajibkan untuk membayar zakat. “Zakat merupakan ketentuan wajib yang harus diberikan, karena menjadi salah satu rukun Islam. Ketentuan tersebut berbeda dengan infak dan sedekah,” kata perempuan yang juga Ketua Umum Pimpinasn Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama ini.
“Kalau sedekah dan infak merupakan sunnah, namun jika zakat merupakan kewajiban yang mungkin harus diingatkan kembali khususnya bagi ASN di Pemprov Jatim untuk bisa melaksanakannya,” terangnya.
Dalam pandangannya, pada harta pribadi yang didapat terkadang bukanlah miliki kita semua. “Melainkan ada hak bagi orang lain khususnya para mustahik. Maka, lewat membayar zakat itulah seluruh pegawai ASN dapat membersihkan hartanya dengan mengeluarkan dua setengah persen,” jelasnya.
Dirinya berharap bahwa seluruh ASN yang sudah mencapai titik nisabnya selama setahun dan mencapai titik nisabnya segeralah keluarkan zakat. “Kira-kira itu pesan kepedulian sosial di akhir Bulan Ramadan ini,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam Al-Qur’an dijelaskan, bahwa setiap Muslim berdoa untuk senantiasa menjaga shalat dan diberikan kemampuan untuk mengamalkan dan mengeluarkan zakat sesuai rukun Islam.
Usai memimpin apel pagi di halaman Gubernuran Jatim tersebut, Khofifah menyerahkan zakat maal perorangan sebesar Rp. 25 juta. Langkah Gubernur perempuan pertama di Jatim itu diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang langsung membayar zakat, maal maupun infak serta sedekah. (Ibnu Nawawi)
sumber: NUonline