Benarkah doa Allohumma laka sumtu Bid’ah?

Doa merupakan ibadah yang disunnahkan tanpa terikat oleh tempat, waktu, dan cara khusus.
Allah SWT berfirman :

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Dan Rabbmu berkata, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. _(QS, Ghafir: 60)_

Artinya, dimanapun kita berada, kapanpun, kita diperbolehkan untuk berdoa, bahkan disunnahkan.
Bahkan tidak dilarang untuk berdoa dengan bahasa daerah masing-masing.

*Benarkah bahwa Hadits “Allohumma laka shumtu” adalah hadits yang dhoif ?*

Secara umum, hadits “Allohumma laka shumtu” adalah hadits yang dhoif, *tetapi karena ia diriwayatkan lebih dari 2 perawi,* maka derajatnya naik menjadi _hadits HASAN lighoirih._

Sebagaimana dalam “`Ilmu Mustholah al Hadits“` dikatakan :

وإذا قوي الضعيف بطريقين، صار حسنا لغيره
Apabila hadits dhoif diriwayatkan oleh (minimal) 2 perawi, maka ia menjadi hadits HASAN lighoirih.

1) Hadits “Allohumma laka shumtu”
– حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ حُصَيْنٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ»
Sesungguhnya Nabi SAW
ketika berbuka membaca doa: *Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu* _(HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, Ath Thabarany, Ibnu Abi Syaibah)_

2) “`Ath Thobrony dalam Mu’jam as Shaghir (2/133)“`:

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ , وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

3) “`Ath Thobrony dalam Ad Du’â, hal 286“`

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ، تَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

4) Dalam “`Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (2/344), Ar Robi’ bin Khutsaim“` ketika mau berbuka berdo’a:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ

5) “`Ulama Madzhab Hanafi, yaitu Imam Fakhruddin Utsman bin Ali az Zaila’i“`

وَمِنْ السُّنَّةِ أَنْ يَقُولَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَبِك آمَنْت وَعَلَيْك تَوَكَّلْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت .
Di antara Sunnah adalah ketika berbuka puasa dianjurkan mengucapkan: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku bertawakkal dan dengan rizki-Mu aku berbuka. _(Lihat kitab Tabyinul Haqa’iq Syarah Kanzud Daqa’iq karya Al Imam Az Zaila’i juz 4 halaman 178)._

6) “`Ulama Madzhab Maliki dalam Kitab Al Fawakih Ad Dawani Ala Risalah Ibni Abi Zaid Al Qirwani karya Syekh Ahmad bin Ghunaim bin Salim bin Mihna An Nafrawi“` :
وَيَقُولُ نَدْبًا عِنْدَ الْفِطْرِ : اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْت وَمَا أَخَّرْت ، أَوْ يَقُولُ : اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت ، ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ .
Dan Sunnat ketika berbuka puasa mengucapkan: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka. Maka ampunilah dosaku yang lalu dan yang akan datang”. Atau mengucapkan: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka. Telah hilang rasa penatku dan basahlah tenggorokanku dan tetaplah pahala dicurahkan atasku, Insya Allah”. _(Lihat pada Juz 3 halaman 386)._

7) “`Ulama’ Madzhab Syafi’i antara lain dikemukakan Al Hafizh Al Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab“`:
والمستحب أن يقول عند إفطاره اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت لما روى أبو هريرة قال ” كان رسول الله صلي الله عليه وسلم إذا صام ثم أفطر قال اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت .
Dan yang disunnahkan ketika berbuka puasa itu adalah mengucapkan: “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka”. Berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW itu apabila berpuasa kemudian berbuka membaca “Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan dengan rizki-Mu aku berbuka”. _(Lihat Al Majmu’ Juz 6 halaman 363)._

3⃣ *Hadits doa “dzahabad dhomma-u”*
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الاْءَجْرُ إنْ شَاءَ الله
Dahaga telah sirna, urat-urat telah basah, dan insya Allah pahala pun telah diraih. _(Hadits Hasan riwayat Abu Dawud)_
*Benarkah BERDOSA apabila kita berdoa dengan menggunakan doa yang bersumber dari Hadits yang Dhoif ?* (kalau dikatakan “allohumma laka shumtu” itu dhoif, padahal kenyatannya itu hadits hasan)

Tidak ada satupun Ulama’ yang mewajibkan bahwa doa itu HARUS bersumber dari Al Quran atau Hadits Shohih sedangkan doa yang tidak dicontohkan oleh Al Quran dan Hadits Shohih adalah berdosa, *TIDAK ADA YANG BERFATWA* semacam itu.

Imam Nawawi mengatakan,

قال العلماءُ من المحدّثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويُستحبّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف ما لم يكن موضوعا .
Ulama Ahli Hadits, Para Ahli Fiqih, dan lainnya memperbolehkan dan menyukai untuk mengamalkan sesuatu berkaitan dengan fadhilah amal, penyemangat dan penakut dengan bersumber pada Hadits Dhoif, selama bukan pada Hadits Maudhu’

Artinya, kita berdoa sesuai dengan hajat, tanpa dicontohkan di Al Quran maupun hadits pun diperbolehkan dan tetap sunnah.

Terlebih, diwaktu berbuka puasa, karena itu adalah waktu yang mustajabah, sebagaimana sabda “`Nabi Muhammad saw.“`:
إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ
Sesungguhnya setiap orang yang berpuasa ketika berbuka memiliki doa yang mustajab. _(HR. Ibnu Majah)_

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم:” ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالْمَظْلُومُ ( رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ)
Tiga orang yang tidak ditolak permohonannya oleh Allah SWT : Orang berpuasa hingga berbuka, Imam yang adil dan orang yang didzolimi.” _(HR. Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah)_

*Bahkan para sahabat memiliki doa khusus yang mereka panjatkan ketika berbuka puasa, yang doa berbuka puasa tersebut tidak diajarkan oleh Al Quran dan tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.*
Beranikah kita mengatakan bahwa apa yang dilakukan sahabat berdosa ?

“`Sayidina ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash“` setelah berbuka puasa, beliau membaca doa berikut:
اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ
Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMU dengan berkat rahmatMU yang meliputi segala sesuatu, tolong ampuni semua dosaku. _(Riwayat Imam Baihaqi)_

Adapun “`Sayidina ‘Abdullah bin Umar bin Khothob“` setelah berbuka puasa beliau membaca doa berikut:
يَا وَاسِعَ الْمَغْفِرَةِ اِغْفِرْ لِيْ
Wahai Dzat yang Maha Luas ampunanNYA, tolong ampuni aku. _(Riwayat Imam Baihaqi)_

Bahkan jika ada yang mengatakan bahwa mengucapkan bahwa membaca doa “allohumma laka shumtu” adalah dosa maka ia sedang membuat BID’AH yang besar. Karena doa tersebut merupakan doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. dan dipraktekkan oleh para Ulama’. Maka menganggap orang yang membaca doa tersebut adalah berdosa, merupakan tindakan yang sangat tercela.

Pada dasarnya, berdoa dalam hal kebaikan meskipun secara leterlek tidak diajarkan Nabi, maka tetap diperbolehkan. Apalagi jika ternyata doa tersebut merupakan ajaran Nabi Muhammad Saw. Mari kita amalkan kedua doa tersebut, dan juga diperbolehkan untuk berdoa sesuai dengan hajat kita masing-masing, *TANPA MENYALAHKAN* doa yang dilakukan oleh Para Ulama atas Hadits Nabi Muhammad saw.

_Wallahu a’lam bis showab_

Sumber: Buya Sony

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

Amal Saleh Ini Jadi Sebab Sekeluarga Masuk Surga

Pringsewu – Mustasyar PCNU Pringsewu KH. Sujadi Sadad mengungkapkan pentingnya menyambung ikatan ruhani kepada arwah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *