Bagaimana Hukum Shalat di Teras Samping Masjid?

Pringsewu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Provinsi Lampung KH. Munawir menjelaskan, masjid merupakan tempat mulia di antara tempat-tempat mulia lainnya di muka bumi.

Kemuliaan masjid tidak hanya pada posisi bangunan bagian dalamnya saja, tetapi juga bangunan yang berada di depan masjid dan tidak terpisah dengan masjid, seperti teras masjid (rohbatul masjid).Dengan demikian semisal ada seseorang yang shalat tahiyyatul masjid atau i’tikaf di situ juga sah menurut syariat.

“Bangunan yang masih terhubung dengan masjid masih dikategorikan masjid. Alharimu lahu hukmu maa huwa harimun lahu (Sesuatu yang terhubung dengan sesuatu yang lain itu mempunyai hukum seperti sesuatu yang lain itu),” katanya, Selasa (14/11).

Pernyataan tersebut menyikapi arsitek bangunan masjid saat ini yang banyak tertutup rapat karena mulai banyak yang menggunakan pendingin ruang (AC).

Kondisi ini memunculkan permasalahan tentang hukum fiqh bagaimana jika ada seseorang yang melakukan shalat Jumat atau berjamaah di teras sebelah kanan atau kiri masjid yang pintu masjidnya berada di belakangnya sehingga untuk sampai ke imam harus berjalan mundur atau harus berbalik dan membelakangi kiblat.
Baca juga :Hukum Sholat Rebo Wekasan

Gus Nawir, begitu pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung biasa disapa, menjelaskan diperlukan pemahaman terlebih dahulu tentang hukum sebuah masjid. Menurutnya hukum masjid tidaklah sama dengan mushala atau surau.

“Teras masjid masih dikategorikan masjid dan dihukumi satu bangunan walaupun antara teras dan ruangan dalam masjid terhalang oleh tembok ataupun jendela kaca. Sehingga jika dihukumi satu bangunan maka shalat diteras masjid hukumnya sama dengan shalat di dalam masjid, dan sekat yang menghalangi antara teras dan ruangan dalam dianggap tidak ada,” terangnya.

Sebagaimana juga diterangkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin Juz 1, halaman 147 bahwa sahnya berjamaah di masjid tidak disyaratkan ada manfazh atau pintu di depan, di sebelah kanan atau di sebelah kirinya makmum. Pintunya berada di belakang makmum pun juga sah shalat jamaahnya.

Mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, Gus Nawir menjelaskan bahwa shalat berjamah di masjid disyaratkan adanya jalan atau pintu yang menghubungkan antara makmum dan imam. Jalan atau pintu tersebut tidak disaratkan harus berada di depan makmun.

“Syarat pintu tersebut adalah sekiranya bisa dilewati atau dibuat jalan masuk menuju kedalam ruangan masjid. Dan Jika pintu itu sudah sesuai dengan kriteria ini maka sah shalat jamaahnya, meskipun manfadz-nya berada di belakangnya,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)

About Admin

Istiqomah dalam Berkhidmah

Check Also

Amal Saleh Ini Jadi Sebab Sekeluarga Masuk Surga

Pringsewu – Mustasyar PCNU Pringsewu KH. Sujadi Sadad mengungkapkan pentingnya menyambung ikatan ruhani kepada arwah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *