PRINGSEWU – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu KH. Munawir mengingatkan kepada masyarakat yang biasanya membentuk Panitia Zakat khususnya Zakat Fitrah di akhir Ramadhan agar melegalkan kepanitiaan yang dibentuk tersebut kepada Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah ditunjuk oleh Baznas.
Hal ini penting karena jika tidak dilegalkan oleh Pemerintah dalam hal ini Baznas, kepanitiaan yang terbentuk ilegal dan belum bisa dikatakan sebagai Amil dan secara otomatis tidak berhak mengambil bagian sebagai mustahiq (Penerima) zakat.
“Amil dalam perspektif Fiqh adalah orang yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah untuk mengambil, mengelola dan menyalurkan zakat yang dikumpulkan dari masyarakat. Jadi tidak bisa Ketua Takmir Masjidnya yang melegalkan,” katanya saat memberikan Penjelasan Seputar Zakat di Masjid Jami Banyuwangi Kecamatan Banyumas, Sabtu (3/6/17).
Gus Nawir begitu Ia biasa disapa menambahkan bahwa sebagai Mitra Baznas, beberapa LAZ yang dibentuk oleh Ormas Keagamaan diharapkan mampu memaksimalkan peran Amil Zakat dalam memaksimalisasi potensi zakat yang ada diwilayah masing-masing.
“Di NU ada NU-Care Lazisnu yang merupakan LAZ yang dibentuk oleh Jamiyyah Nahdlatul Ulama untuk memberdayakan potensi Zakat di Masyarakat. Silahkan Takmir Masjid yang membentuk Panitia Zakat untuk meminta SK pembentukan Amil ke Lazisnu,” himbaunya pada kegiatan yang dibarengkan dengan Safari Ramadhan PCNU Kabupaten Pringsewu.
Gus Nawir yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini juga berharap pengelolaan zakat dapat maksimal digarap oleh Baznas dan LAZ melalui koordinasi dan komunikasi dengan Unit-unit yang langsung bersentuhan dengan para Muzakki.
“Jangan sampai potensi Zakat Infaq Shadaqah dikelola ala kadarnya, apalagi oleh orang yang tidak tahu manajemen dan seluk beluk hukum zakat. Ini akan menjadikan zakat tidak maksimal hasilnya,” tambahnya.
Oleh karenanya, Ia menghimbau kepada para Muzakki untuk menyalurkan Zakat, Infaq atau shadaqah kepada lembaga yang resmi menangani hal tersebut sebagai langkah ikut berpartisipasi terhadap maksimalisasi manfaat zakat, infaq dan shadaqah.
“NU Pringsewu sudah ada Lazisnu. Silahkan warga NU Kabupaten Pringsewu salurkan ZIS nya melalui Lazisnu atau Unit Pengelola Zakat Infaq Shadaqah nya,” ajaknya.
Hal senada disampaikan oleh Bendahara Lazisnu Kabupaten Pringsewu Ahmad Fauzan yang juga hadir pada kesempatan tersebut. Dalam pemaparan materi tentang Program Kerja Lazisnu Pringsewu, Ia mengatakan bahwa salah satu Program Lazisnu Kabupaten Pringsewu adalah berkoordinasi dengan Amil Zakat di Masjid dan Musholla dengan melegalkan kepanitiaannya menjadi Amil.
“Dari koordinasi semacam ini nantinya akan ada laporan dari panitia tersebut tentang hasil zakat yang diperoleh sekaligus jelas pentasyarupannya kepada mustahiq,” katanya. (Muhammad Faizin)